Mecrane dan 124 jamaah korban dalam peristiwa di Mina. Menurut Lukman Hakim Saifuddin, angka ini adalah yang tertinggi dibanding tahun-tahun lalu.
nteri Agama RI menyatakan bahwa total jamaah haji Indonesia yang wafat tahun 2015 adalah 676 orang. Sebanyak 38 orang wafat di embarkasi (Tanah Air) dan 638 anggota jamaah haji wafat di Arab Saudi, baik di Madinah, Makkah, dan Jeddah. Jumlah itu termasuk 12 jamaah korban jatuhnya
Peningkatan jumlah jamaah yang meninggal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya jamaah yang memiliki penyakit berisiko tinggi.
Bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, realitas yang diungkap Menteri Agama pada Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015 (3-5/11) yang digelar Dirjen PHU Kementerian Agama di Mercure Hotel, Ancol Jakarta Utara tersebut, menjadi perhatian sangat serius sekaligus tantangan bagi Petugas PPIH Kesehatan yang dipercaya pemerintah Indonesia sebagai salah satu penyelenggara ibadah haji.
Sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri, kasus kematian mendadak (sudden death) juga bersifat “rutin”. Pada tahun 2015, angka sudden death relatif cukup tinggi. Kasus-kasus kardiovaskuler seperti gangguan respirasi berat, kasus-kasus trauma dan lain sebagainya, memegang rangking tertinggi penyebab kematian mendadak. Meskipun para jamaah haji sudah mengetahui kondisi penyakit yang dideritanya, namun tidak jarang mereka lupa menjaga kesehatan guna mengejar ibadah-ibadah sunah. Akibatnya tidak sedikit dari mereka yang tiba-tiba lemas dan tidak sadarkan diri. Bahkan ada kasus jamaah haji usia lanjut terjatuh tidak sadarkan diri di dalam kamar pemondokan tanpa ada yang menolongnya.
Kejadian-kejadian serupa sering ditemukan tanpa memandang waktu dan tempat. Bisa di bus pada saat perjalanan dari Madinah menuju Makkah atau sebaliknya, pada saat thawaf dan sya’i, bahkan pada saat perjalanan pulang dari Masjidil Haram menuju pemondokan. Hal ini seperti kejadian yang menimpa salah seorang jamaah haji dari sektor 4. Jamaah haji tersebut tiba-tiba tidak sadarkan diri sesaat setelah turun dari bus Saptco di terminal Mahbas Jin, tepatnya di seberang jalan depan Hotel Arkan Bakkah (rumah 201) yang dijadikan Kantor Sektor 2. Petugas transportasi yang pertama kali melihat kejadian itu tidak tahu apa yang harus dilakukan dan akhirnya jamaah haji tersebut meninggal dunia.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang salah dan bertanggung jawab dalam kasus tersebut? Kasus tersebut diangkat bukan dalam rangka mencari siapa yang salah dan harus bertanggung jawab atau siapa yang benar. Dalam konteks ini, kasus tersebut dimunculkan untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan siapa pun yang menemukan jamaah haji tidak sadarkan diri, mampu memberikan pertolongan pertama.
Adalah benar bahwa setiap petugas haji dituntut untuk profesional sesuai tupoksinya. Pemilihan dan pemilahan petugas senantiasa didasarkan pada profesionalitas, namun terkadang ada hal lain yang dilupakan, yaitu kebutuhan. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, ternyata ada kebutuhan kemampuan selain tupoksinya dan layak dimiliki oleh setiap petugas haji, yakni pertolongan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support). Kemampuan ini tidak hanya mutlak bagi petugas kesehatan, namun juga petugas non kesehatan.
Sangat mungkin, kasus jamaah haji meninggal oleh karena sudden death sebagaimana disebut di atas, bisa diminimalisir apabila setiap petugas memiliki bekal tentang pertolongan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support). Itu sebabnya, pelatihan mengenai pertolongan bantuan hidup dasar bagi petugas haji non kesehatan baik kloter maupun nonkloter dipandang mampu memberi solusi guna menurunkan angka sudden death yang selama ini banyak menimpa jamaah haji Indonesia. Dengan memiliki pengetahuan tentang Basic Life Support, maka petugas haji akan mampu menjawab: “siapa berbuat apa” jika menemukan kasus jamaah haji tidak sadarkan diri.
Pelatihan mengenai pertolongan Bantuan Hidup Dasar kepada para petugas haji non kesehatan baik kloter dan nonkloter juga sangat efektif dan efisien karena tidak membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Yang dibutuhkan adalah kerjasama dan sinergitas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Hal ini selaras dengan tema yang diangkat pada Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015, yaitu: "Sukses Haji dengan Kebersamaan". (Penulis : dr. Anita Marliana Gunawan)
