REPUBLIKA.CO.ID, Jumat, 11 Maret 2016 Kementerian Agama kembali menerapkan kebijakan untuk mempercepat berangkat jamaah haji lanjut usia (lansia). Karena itu, bagi jamaah yang berusia minimal 75 tahun bisa segera mengajukan percepatan
“Tahun ini masih diberikan kesempatan bagi lanjut usia minimal 75
tahun untuk mengajukan percepatan keberangkatan. Sehingga diharapkan
jamaah lansia mendapat prioritas mengingat kondisi fisik yang lemah,”
kata Kasubdit Pendaftaran Haji M Noer Alya Fitra (Nafit), Kamis (10/03)
malam seperti dikutip laman resmi Kemenag.
Menurut dia, calon jamaah haji lansia yang ingin mendapat percepatan
keberangkatan bahkan dapat didampingi oleh satu pendamping.
“Prosedurnya dengan mengajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota tempat
pendaftaran,” tambahnya.
Selain prioritas lansia, Kementerian Agama juga telah menerbitkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang membatasi pendaftaran haji
minimal berusia 12 tahun. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen
PHU Ahda Barori mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada aturan minimal
usia untuk mendaftar haji.
“Antrian haji sudah terlalu lama di Indonesia sehingga dalam aturan
yang baru, mendaftar haji harus sudah berusia 12 tahun,” terang Ahda.
Antrian daftar tunggu haji di Sulawesi Selatan bahkan sudah mencapai 28
tahun.
Aturan lainnya, lanjut Ahda, kuota haji diprioritaskan untuk jamaah
yang belum berhaji. Kalau orang yang sudah pernah haji ingin berhaji
lagi, dia baru boleh mendaftar kembali setelah sepuluh tahun dari
keberangkatan terakhir.
Regulasi baru penyelenggaraan haji ini disosialisasikan kepada para
kepala seksi pendaftaran haji seluruh Sumatera dan unsur Ditjen
Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan
di Makassar untuk kawasan Indonesia Timur dan Yogyakarta untuk wilayah
Jawa.
Hubungi tim kami untuk mendapatan
informasi lengkap 082232760999
Hubungi tim kami untuk mendapatan
informasi lengkap 082232760999